Ketentuan Paspor Internasional
Seluruh penumpang yang melakukan perjalanan internasional wajib memastikan paspor masih memiliki masa berlaku minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal keberangkatan.
Aturan Masuk ke Malaysia (Melalui Terminal Feri Kukup / Puteri Harbour)
- Warga Negara Indonesia (WNI): Bebas Visa Kunjungan Singkat hingga 30 hari untuk keperluan wisata/sosial.
- Digital Arrival Card (MDAC): Seluruh warga negara asing yang masuk ke Malaysia wajib mengisi form online MDAC maksimal 3 hari sebelum ketibaan (kecuali pemegang izin tinggal tetap).
- Tiket feri kepulangan (return ticket) atau tiket lanjutan ke negara lain.
Aturan Masuk ke Indonesia (Melalui Tanjung Balai Karimun / Batam)
- Bebas Visa Kunjungan (BVK): Berlaku untuk warga negara anggota ASEAN (termasuk Malaysia dan Singapura) hingga 30 hari (tidak dapat diperpanjang).
- Visa on Arrival (VoA): Tersedia bagi lebih dari 90 negara di loket imigrasi pelabuhan internasional Karimun dan Batam dengan biaya resmi yang ditetapkan pemerintah RI.
- Electronic Custom Declaration (e-CD): Penumpang wajib mengisi form bea cukai online saat tiba di pelabuhan Indonesia.